
Pekanbaru, 27 April 2025 —
Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan kebijakan tegas untuk melindungi hak masyarakat dari pungutan liar terkait kegiatan perpisahan sekolah. Melalui pengumuman resminya, Wali Kota menegaskan bahwa tidak dibenarkan ada pungutan biaya yang membebani siswa atau orang tua dalam rangka acara perpisahan di seluruh satuan pendidikan di Kota Pekanbaru.
Dalam keterangannya, Wali Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dipungut biaya perpisahan untuk segera melapor ke pihak berwenang terdekat. Ia juga meminta agar masyarakat mengumpulkan bukti-bukti pendukung, seperti rekaman suara, video, atau menghadirkan saksi yang bisa memperkuat laporan terhadap oknum terkait.
Lebih lanjut, Wali Kota membuka ruang komunikasi langsung kepada masyarakat yang ingin meminta bantuan atau konsultasi terkait kasus ini.
Masyarakat dapat menghubungi langsung nomor WhatsApp di 081375350664 untuk menyampaikan laporan atau berkonsultasi.
“Kami ingin memastikan dunia pendidikan di Pekanbaru bersih dari pungutan liar. Jika ada yang merasa dirugikan, jangan ragu untuk mengumpulkan bukti dan segera laporkan. Saya siap membantu,” tegas Wali Kota.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam membangun sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik serta orang tua.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan pihak komite untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan. tim