Mei 25, 2025
download copy

 

Padang, 26 April 2025 – Wali Kota Padang, Fadly Amran, pada Sabtu (26/4/2025) di Kelurahan Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, memberikan pernyataan resmi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan Camat Padang Selatan berinisial AMP dengan seorang staf kecamatan berinisial NG.

Dalam pernyataannya, Fadly Amran menegaskan bahwa proses penegakan disiplin akan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan terbuka. Ia memastikan, apabila ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemeriksaan terhadap saudara AMP sudah dimulai, dan perkembangan hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Fadly Amran.

Sebagai langkah awal, Fadly mengumumkan bahwa AMP dinonaktifkan dari jabatannya mulai Minggu (27/4/2025) dini hari, setelah pemeriksaan awal di Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Selanjutnya, pemeriksaan lebih mendalam akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Padang.

Untuk menjaga kelangsungan pelayanan pemerintahan di Kecamatan Padang Selatan, posisi camat sementara akan diisi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Di akhir pernyataannya, Fadly Amran menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Padang atas kegaduhan yang terjadi. Ia berjanji akan menuntaskan kasus ini secara adil, transparan, dan berintegritas.

“Saya memahami kekecewaan masyarakat. Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebelumnya, kejadian ini mencuat ke publik setelah diberitakan oleh Radar Berita Indonesia. Aksi penggerebekan terhadap AMP dan NG sempat menghebohkan warga kawasan Lubuk Begalung.

Menurut informasi, istri AMP mulai curiga setelah melihat gelagat aneh suaminya saat pamit pulang kampung bersama anak-anaknya. Merasa tidak tenang, ia memutuskan untuk kembali ke rumah lebih awal pada Sabtu malam. Setibanya di rumah, ia mendapati sang suami memasukkan seorang perempuan, yang kemudian diketahui adalah staf kecamatan berinisial NG (28 tahun), ke dalam rumah mereka.

Merasa geram, sang istri melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan perangkat RT. Penggerebekan pun dilakukan dan berujung pada dibawanya AMP dan NG ke Kantor Satpol PP Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah birokrasi dan integritas pelayanan publik di semua lini pemerintahan. red