
Padangpariaman, 1 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Padangpariaman secara resmi menetapkan pembatasan waktu terhadap segala bentuk hiburan malam, termasuk orgen tunggal, pertunjukan band, dan kesenian daerah yang kerap digelar hingga larut malam. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah konkret dalam menjaga moralitas generasi muda serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis (JKA), dalam rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Kabupaten Padangpariaman, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Rahmat Hidayat, unsur Forkopimda, LKAAM, MUI, tokoh adat, seluruh camat, dan wali nagari se-Kabupaten Padangpariaman.
“Malam ini kita sepakat, segala bentuk hiburan malam, termasuk pesta pernikahan yang menggunakan orgen tunggal, hanya diperbolehkan hingga pukul 23.30 WIB. Setelah itu, tidak ada kompromi, akan ditindak tegas,” tegas JKA.
Bupati JKA menyoroti fenomena hiburan malam yang semakin tidak terkendali, berlangsung hingga dini hari dan mengganggu ketentraman masyarakat. Ia juga menekankan bahwa hiburan malam yang berlarut-larut kerap menjadi pemicu degradasi moral, terutama di kalangan remaja.
“Hiburan malam yang tidak terkendali membuka ruang untuk penyalahgunaan alkohol, narkoba, pergaulan bebas, bahkan tindakan kriminal terhadap perempuan dan anak-anak,” jelasnya.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari tokoh adat, LKAAM, dan MUI, yang menyatakan bahwa pembatasan waktu hiburan malam selaras dengan nilai-nilai adat dan agama masyarakat Minangkabau.
“Kita tidak melarang masyarakat untuk berekspresi. Tapi ekspresi itu harus berada dalam koridor yang sehat dan bermartabat. Ini untuk kebaikan bersama,” tambah JKA.
Pemerintah Kabupaten akan merumuskan kebijakan ini ke dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), dan segera melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilik alat hiburan, tuan rumah hajatan, aparat desa, dan tokoh masyarakat.
“Kita ingin Padangpariaman tumbuh sebagai daerah yang modern, tapi tetap menjunjung tinggi kearifan lokal dan nilai-nilai moral,” tutup JKA.
Dengan diberlakukannya pembatasan ini, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman berharap semua pihak dapat bekerjasama demi menciptakan lingkungan sosial yang sehat, aman, dan harmonis bagi seluruh warga. (red )