
Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman diminta bersikap tegas terhadap aparatur yang diduga menabrak aturan dan mencoreng dunia pendidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, S.STP., MM, pada Senin (28/04/2025) lalu, merespons pemberitaan yang marak terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran aturan oleh seorang guru PPPK, Zaherman.
Zaherman, yang kini menjabat sebagai guru PPPK di SDN 29 V Koto Kampung Dalam, diduga kuat tidak memenuhi syarat awal seleksi, karena diketahui telah menjalani dua profesi sekaligus dalam waktu bersamaan. Selain mengajar, ia juga menjabat sebagai Sekretaris Kantor Walinagari Sikucur Utara, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, sejak 2017 dan hingga kini diduga menerima gaji ganda dari negara.
“Kita sedang menunggu hasil investigasi dari Dinas Pendidikan. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, maka akan kita ajukan peninjauan kembali ke BKN,” tegas Sekda Rudy Repenaldi Rilis kepada media.
Lebih lanjut, kasus ini menyeret nama Kepala Sekolah SD 29 Mitrawati, yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi administrasi agar Zaherman bisa lolos seleksi PPPK. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa untuk dapat mengikuti seleksi PPPK, seorang guru honorer harus memiliki masa kerja minimal satu tahun, mendapatkan rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah, dan masuk dalam usulan kolektif dari OPD terkait.
Dugaan manipulasi ini meliputi pemalsuan absensi, surat rekomendasi, hingga data Dapodik. Jika terbukti benar, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP terkait penipuan terhadap negara yang bisa dikenai sanksi pidana empat tahun.
“Hasil monitoring dari Dinas menyebutkan Zaherman terdaftar di Dapodik dan hadir mengajar. Namun untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung ke kepala sekolah dan yang bersangkutan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Padang Pariaman, Anwar, M.Si saat dikonfirmasi, Rabu (07/05/2025).
Kendati demikian, pertanyaan publik masih menggantung: bagaimana mungkin Zaherman dapat melaksanakan dua pekerjaan yang sama-sama menuntut kehadiran pagi hari secara bersamaan? Dan sejak 2017, ia telah menikmati dua sumber gaji dari keuangan negara.
Kabid SD Dinas Pendidikan, Zulkifli, menyatakan bahwa Inspektorat dan BKPSDM juga telah melakukan investigasi. Masyarakat kini menunggu hasil investigasi lengkap, serta langkah tegas dari Pemkab Padang Pariaman, apakah keduanya—Zaherman dan Kepala Sekolah Mitrawati—akan dicopot dari jabatan dan dinyatakan tidak layak sebagai guru PPPK.
“Apapun hasilnya, kasus ini harus jadi pembelajaran dan penegasan bahwa Pemerintah Padang Pariaman tidak kompromi terhadap kecurangan dan pelanggaran hukum,” pungkas Sekda Rudy.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, yang berharap pada ketegasan pemerintah agar integritas dunia pendidikan tetap terjaga. (tim)