
Lubuk Alung, 28 Mei 2025 —
Dalam rangka menindaklanjuti *Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025* yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pemerintah Nagari Lubuk Alung bersama unsur kecamatan dan masyarakat melaksanakan rapat pembentukan pengurus **Koperasi Merah Putih (KMP)** pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rapat ini bertujuan untuk membentuk struktur kepengurusan KMP Nagari Lubuk Alung sebagai tindak lanjut dari program nasional percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Rapat ini dihadiri oleh Wali Nagari Lubuk Alung, Camat Lubuk Alung, Babinsa TNI dan Polri, Ketua Bamus, perangkat korong, serta unsur masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Sumatera Barat.
Rapat pembentukan pengurus dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 bertujuan untuk mendorong **kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan** serta mewujudkan **pembangunan dari desa/nagari untuk pemerataan ekonomi nasional** sebagai bagian dari visi *Indonesia Emas 2045*. Koperasi Merah Putih menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan tersebut.
Berdasarkan hasil musyawarah, rapat menetapkan **Bapak Afrizal, S.Pd.** sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Nagari Lubuk Alung. Koperasi ini nantinya akan bergerak dalam berbagai bidang strategis seperti **Simpan Pinjam, Pengadaan Barang dan Jasa, Produksi, Pemasaran, Pendidikan dan Pelatihan, Kesehatan, Logistik, serta Teknologi.**
Dengan terbentuknya KMP Nagari Lubuk Alung, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri secara ekonomi dan berkontribusi dalam mewujudkan ketahanan pangan serta pemerataan pembangunan dari tingkat nagari.(tom)