Mei 23, 2025
IMBALAN KPK

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan peraturan penting yang membuka jalan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor kasus korupsi maupun suap berkesempatan mendapatkan penghargaan uang sebesar maksimal Rp200 juta.

Regulasi ini bertujuan untuk mendorong partisipasi publik dalam memberantas tindak pidana korupsi (TPK) dan suap yang merugikan negara. Laporan masyarakat yang terbukti benar dan valid akan mendapatkan apresiasi dalam bentuk penghargaan tunai serta perlindungan hukum dan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

📝 Format dan Mekanisme Pelaporan

Agar laporan dapat diproses secara optimal, masyarakat perlu menyusun laporan pengaduan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Laporan harus dilengkapi dengan:

  • Identitas pelapor: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP.
  • Kronologi dugaan TPK: menjelaskan siapa terlapor, nama dan jabatan, waktu dan tempat kejadian.
  • Bukti permulaan: dokumen seperti bukti transfer, rekaman suara, berita acara pemeriksaan, kontrak, foto dokumentasi, surat disposisi, hingga hasil audit investigasi.
  • Nilai kerugian dan jenis tindak pidana: apakah termasuk penyuapan, pemerasan, penggelapan, atau merugikan keuangan negara.
  • Informasi tambahan: status penanganan kasus jika sudah dilaporkan sebelumnya dan keterangan sumber informasi untuk pendalaman.

Untuk menjaga kerahasiaan dan keselamatan, pelapor juga bisa memilih untuk menggunakan identitas anonim.

📌 Cara Melaporkan

Laporan dapat disampaikan kepada:

Kejaksaan Agung Republik Indonesia
📍 Alamat: Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
📞 Telp: (021) 27097095 / 0856-4707-1153
🌐 Website: www.kejaksaan.go.id
🖥️ Layanan pelaporan online: https://e-prowas.kejaksaan.go.id/
📧 Email: humas_puspenkum@kejaksaan.go.id

💬 Pasal 12 PP No. 43 Tahun 2018 secara tegas menyatakan bahwa setiap pelapor yang menyampaikan laporan dengan kebenaran berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

📣 Ayo, jangan diam! Saatnya masyarakat bergerak, cari – temukan – laporkan! Laporkan lewat jemari Anda, dan mari bersama wujudkan Indonesia bebas korupsi! 💪🇮🇩