
Peraturan Pemerintah PP No 43/2018 Mengatur #Pelapor Kasus #Korupsi & #Suap bisa #Mendapat Hadiah #Rp200juta.Mekanismenya: https://bit.ly/2A5oq4k
BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN yg perlu disampaikan antara lain:
• Bukti transfer,cek,bukti penyetoran,& rekening koran bank
• Laporan hasil audit investigasi
• Dokumen/rekaman terkait permintaan dana
• Kontrak,berita acara pemeriksaan,& bukti pembayaran
• Foto dokumentasi
• Surat,disposisi perintah
• Bukti kepemilikan
• Identitas sumber informasi.
FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
• Pengaduan disampaikan secara tertulis dgn bahasa indonesia baik & benar.
• Dilengkapi identitas Pelapor yg terdiri atas: nama,alamat lengkap,pekerjaan,no tlpn,fotocopy Ktp,dll
• #Kronologi Dugaan (TPK) yg dilengkapi dgn informasi #Siapa yg melakukan #Nama & #Jabatan_terlapor,#Waktu & #Tempat_terjadnya,
• Dilengkapi dgn bukti permulaan yg sesuai,data,dokumen,gambar,rekaman,saksi.
• Nilai kerugian & jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
• Sumber informasi utk pendalaman
• Informasi jika kasus trsbt sdh ditangani oleh penegak hukum
• Utk menyamarkan identitas pelapor pilih #Anonim
#PELAPOR jg berhak mengajukan pertanyaan ttng laporannya yg diberikan kpd Penegak Hukum.Setelah melaporkan,pelapor jg berhak mendapatkan perlindungan hukum & fisik oleh #LPSK
Berdasarkan Pasal 12 PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran SertaMasyarakat & Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana/Korupsi,Setiap Pelapor yg Laporannya mengandung Kebenaran berhak mendapatkan Perlindungan.Ayo Semua Masyarakat Berperan Mensejahterakan Negara Kita.Laporkan dgn Jemari anda,Buang jauh sifat CUEK & MASABODO, #CARI_TEMUKAN_LAPORKAN
KE

KEJAKSAAN AGUNG RI

Tlp :021-27097095/0856-4707-1153
Web: www.kejaksaan.go.id
Pengelola Teknis: Pusat Daskrimti 021-27097095
E-mail: humas puspenkum@kejaksaan.go.id