
Pariaman, Senin 24 Juni 2025 — Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Aprinaldi, S.Pd., M.Pd., AIFO, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kajari Pariaman Bagus Priyoggo, SH., MH., C.L.A, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, SH., S.IK, Dandim 0308 Pariaman Letkol Czi Nur Rahmat Khaeroni, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Aziz, SH., MH, Wali Kota Pariaman Yota Balad, S.STP., M.Si, serta sejumlah undangan dari unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain minuman keras (miras), sabu-sabu, narkotika dan obat-obatan terlarang, rokok tanpa cukai, alat perjudian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berasal dari hasil penindakan oleh Satpol PP, Polres Padang Pariaman, dan Polres Kota Pariaman.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, khususnya di wilayah hukum Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Aprinaldi menyampaikan apresiasinya atas sinergi antar lembaga dalam upaya penegakan hukum.
“Ini merupakan komitmen kita bersama dalam memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyerukan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, dalam memerangi peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tutup Aprinaldi.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan di tengah masyarakat, dan hukum akan ditegakkan secara tegas dan adil.