Padang Pariaman, Jum’at 19 September 2025 — Suasana haru menyelimuti sebuah rumah sederhana di VII Koto Sungai Sariak. Seorang ibu hanya bisa menangis pelan ketika mengenang percakapan terakhir dengan anaknya yang baru lulus SMA.
“Anak saya pulang dari sekolah, lalu bertanya kenapa ijazahnya belum bisa diambil. Saat saya bilang belum sanggup bayar, dia marah dan bilang, ‘Ibu nggak serius mikirin masa depan saya’… Saya cuma bisa diam,” ucap sang ibu dengan suara parau dan mata sembab.
Kisah ini hanyalah satu dari sekian banyak cerita pilu yang dialami orang tua siswa SMA Negeri 1 VII Koto Sungai Sariak. Mereka mengaku menghadapi tekanan mental dan konflik keluarga akibat kebijakan sekolah yang mewajibkan pelunasan uang komite sebesar Rp90.000 per bulan sebelum ijazah diserahkan.
Beban Psikologis bagi Anak dan Orang Tua
Bagi sebagian orang tua, kelulusan seharusnya menjadi momen kebahagiaan. Namun, di sekolah ini, kelulusan justru menghadirkan kecemasan. Sejumlah siswa merasa tertekan karena ijazah mereka tertahan, sementara teman-temannya sudah bisa melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya.
Lebih menyakitkan, ada siswa yang dipanggil oknum sekolah lalu diumumkan jumlah tunggakannya di hadapan teman-teman sekelas. Hal ini membuat mereka merasa rendah diri, lalu melampiaskan kemarahan kepada orang tua di rumah.
“Anak saya biasanya penurut. Tapi sekarang jadi gampang tersinggung. Mungkin karena malu terus ditagih, sedangkan kami belum bisa bayar,” tutur seorang ayah dengan suara tertahan.
Dalih Sekolah dan Kekecewaan Orang Tua
Pihak sekolah beralasan dana komite digunakan untuk membayar guru honorer dan petugas kebersihan. Namun, para wali murid menilai tidak ada transparansi, apalagi fleksibilitas. Bahkan jika tidak mampu membayar, orang tua harus menandatangani surat perjanjian bermaterai.
Padahal, menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sumbangan komite sekolah bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat dalam pelayanan pendidikan.
“Kami tidak menolak membantu sekolah. Tapi bukan begini caranya. Masa depan anak kami tidak seharusnya digadaikan karena uang,” ungkap salah seorang wali murid.
Luka Jangka Panjang
Seorang wali murid lain menegaskan bahwa praktik ini bisa meninggalkan luka psikologis bagi remaja. “Mereka berada pada masa rentan. Ketika dipermalukan atau merasa tertinggal hanya karena uang, anak bisa kecewa, marah, bahkan depresi. Ini harus segera dihentikan,” ujarnya.
Dalam berbagai aturan nasional, ijazah adalah hak mutlak siswa dan tidak boleh ditahan dalam kondisi apa pun. Kementerian Pendidikan dan Ombudsman RI berulang kali menegaskan bahwa menahan ijazah karena alasan finansial adalah pelanggaran hukum sekaligus melanggar hak anak atas pendidikan.
Desakan untuk Dinas Pendidikan
Para orang tua kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk:
- Menghentikan praktik penahanan ijazah.
- Melakukan audit keuangan komite sekolah.
- Mengevaluasi kebijakan kepala sekolah yang dinilai melampaui batas kemanusiaan dan etika pendidikan.
Di balik angka Rp90.000 per bulan, tersimpan banyak dilema keluarga: ada yang harus memilih antara bayar sekolah atau membeli beras, ada yang bingung antara menebus ijazah atau membeli obat untuk orang tua yang sakit.
“Kami tidak minta dimanjakan. Kami cuma ingin sekolah tidak mempermalukan anak kami karena kami miskin,” kata seorang ibu sambil memeluk erat map kosong yang seharusnya sudah berisi ijazah anaknya.
Pendidikan seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan justru menjadi beban yang memperdalam luka keluarga. Praktik seperti ini, jika dibiarkan, hanya akan menambah ketidakadilan sosial dan merusak semangat generasi muda.
