Mei 25, 2025
WhatsApp Image 2025-04-16 at 11.52.32

 

Padang Pariaman – Senin, 14 April 2025
Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman resmi menetapkan kesepakatan bersama terkait penyelenggaraan kegiatan keramaian dengan hiburan orgen tunggal di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Kesepakatan ini dicetuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Padang Pariaman pada pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, dan tokoh agama.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman, H. John Kenedy Azis, SH, MH, bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat, SE, MM. Turut hadir perwakilan dari Polres, Kodim, Kejaksaan, MUI, LKAAM, serta para camat, wali nagari, bamus, dan Bundo Kanduang se-Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat luas dari pengaruh negatif hiburan malam yang tidak terkontrol.

β€œIni adalah niat baik kita semua untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif di tengah masyarakat. Berdasarkan pengamatan, hiburan malam yang berlangsung hingga dini hari berpotensi menjadi tempat transaksi narkoba, peredaran minuman keras, hingga praktik seks bebas dan LGBT,” tegas Bupati John Kenedy Azis.

Ia juga menyebutkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi belakangan ini menjadi salah satu alasan kuat untuk melakukan penertiban.

Dalam kesepakatan tersebut, disepakati beberapa poin penting:

  • Waktu hiburan orgen tunggal dibatasi hingga pukul 22.30 WIB.
  • Kegiatan KIM berhadiah dibolehkan hingga pukul 23.30 WIB.
  • Kegiatan yang melanggar waktu yang ditentukan akan dihentikan secara paksa.
  • Kegiatan hiburan oleh pemuda pada malam hari disarankan dihentikan, dan hanya diizinkan hingga pukul 18.00 WIB.
  • Untuk acara pesta pernikahan, hiburan orgen tunggal dan KIM hanya diizinkan sampai pukul 00.00 WIB.

Bupati juga menekankan bahwa acara baralek biasanya lebih terkontrol oleh pihak tuan rumah, sementara hiburan yang digelar pemuda lebih rawan penyalahgunaan, termasuk aksi “saweran” artis yang tidak sesuai norma.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
1. Bupati Padang Pariaman H. John Kenedy Azis, SH, MH,
2. Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, SE, MM,
3. Wakapolres Padang Pariaman Kompol Indra,
4. Kapolres Pariaman diwakili Kasat Intelkam Iptu Agus Zainal, SH,
5. Dandim 0308 Pariaman diwakili Dan Unit Intel Lettu Inf. Syahrul,
6. Kajari Pariaman diwakili oleh Aridona,
7. Kepala OPD di lingkungan Pemkab Padang Pariaman,
8. Ketua MUI Padang Pariaman Syofyan TK. Mudo,
9. Ketua LKAAM Padang Pariaman Zainir Koto Datuak Rangkayo Mulie, ST,
10. Ketua Forum Camat Se – Kabupaten Padang Pariaman Dion Franata, S.Stp,
11. Ketua Forum Wali Nagari Se – Kabupaten Padang Pariaman Jonifriadi,
12. Perwakilan Bamus serta Para Bundo Kanduang di Wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Adapun Sambutan Bupati Padang Pariaman :

1). Ini adalah niat baik kita untuk masyarakat Padang Pariaman terutama bagi para penerus kita, dengan dasar melindungi masyarakat Pemda kabupaten Padang Pariaman dengan kesepakatan kita bersama akan membuat Perda terkait acara hiburan di tengah-tengah masyarakat perlu dilakukan penertiban.

2). Sepengetahuan saya, di wilayah lain tidak pernah saya temukan hiburan malam yang terlaksana sampai dini hari, karena hal tersebut bisa menjadi tempat transaksi narkoba dan perdagangan miras.

3). Permasalahan terkait seks bebas dan LGBT juga bisa terjadi melalui hiburan malam tersebut, bahkan saat ini di wilayah Padang Pariaman banyak terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak.

4). Kami mengajak stakeholder terkait untuk bersama-sama mencegah hal itu, untuk hal tersebut forkopimda bersama stakeholder terkait akan membuat surat keputusan bersama untuk mengatur waktu pelaksanaan acara hiburan tersebut,

5). Rencananya acara hiburan dibatasi sampai pukul 22.30 wib, dan hiburan kim berhadiah sampai pukul 23.30 wib, apabila masyarakat melanggar dan melewati waktu yang ditentukan maka acara akan kita hentikan secara paksa

1). Hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama acara hiburan yang diadakan oleh pemuda, namun untuk acara baralek biasanya terkontrol oleh tuan rumah.

2). Kalo bisa untuk acara hiburan orgen tunggal pemuda saat malam sebaiknya kita tiadakan saja hanya boleh sampai pukul 18.00 wib, karena menurut pengalaman kami acara hiburan yang dilaksanakan oleh pemuda sangat rawan terjadinya saweran artis orgen, penyalahgunaan narkoba maupun alkohol dan miras.

3). Untuk acara hiburan orgen tunggal dan KIM berhadiah pada pesta pernikahan kita batasi sampai pukul 00.00 WIB.

Menutup rapat, Forkopimda bersama para stakeholder sepakat akan menyusun dan mengesahkan Surat Keputusan Bersama yang menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan hiburan di Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta nilai-nilai moral di tengah masyarakat Padang Pariaman.