Mei 25, 2025
DANA DESA

 

Jakarta, 13 April 2025 – Seminar Nasional bertajuk “Strategi yang Tepat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bagi Kepala Desa dalam Mengelola Program dan Anggaran Desa” sukses digelar pada Minggu, 13 April 2025. Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 peserta melalui kelas grup dan lebih dari 120 peserta lainnya melalui webinar daring. Para peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sabang hingga Papua, dengan latar belakang yang beragam, seperti akademisi, praktisi hukum, kepala desa/lurah, mahasiswa, jurnalis, aktivis, hingga perwakilan ormas dan LSM.

Ketua Panitia, Satriya Nugraha, SP., CFLE, dalam sambutannya saat pembukaan acara menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta. Ia menekankan bahwa tingginya partisipasi menunjukkan semakin besarnya perhatian terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi.

Seminar ini dibuka secara resmi oleh Keynote Speaker sekaligus CEO DPP Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR), Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes., CPLA. Dalam pidatonya, Dr. Misri mengingatkan pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas agar tidak terjerat kasus Tipikor.

“Banyak kepala desa terjebak karena tidak memahami aspek legal dari setiap kebijakan yang mereka ambil. Seminar ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mencegah hal itu terjadi,” ungkap Dr. Misri.

Tiga narasumber utama hadir memberikan pemaparan mendalam seputar isu korupsi di desa:

  • Dr. Marwan, S.Ag., SH., AP., M.Hum., MA, Ketua Umum DPP KPK-Tipikor,
  • Amirulah S. Piola, SH., CCD, Ketua Umum Komnas LP-KPK,
  • H. Fadly Is Suma, SH., MH., CTA, Wakil CEO DPP RHIR.

Dalam sesi diskusi, para narasumber mengulas tingginya angka kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dalam satu dekade terakhir. Mereka menyebut, minimnya pemahaman hukum, lemahnya tata kelola administrasi, serta tekanan dari oknum aparat penegak hukum menjadi penyebab utama.

Salah satu solusi strategis yang disampaikan oleh H. Fadly Is Suma adalah pentingnya pelatihan hukum bagi kepala desa dalam bentuk Diklat Paralegal Posbankum Desa. “DPP RHIR siap menyelenggarakan diklat secara bertahap dan bahkan tanpa biaya bagi yang membutuhkan. Ini langkah nyata untuk membangun pemerintahan desa yang berintegritas,” jelasnya.

DPP RHIR juga telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah bupati agar kegiatan diklat paralegal ini dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan Tahun 2025.

Seminar ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dalam pencegahan korupsi di tingkat desa, memperkuat kapasitas hukum aparatur desa, serta mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. tim