Jakarta, 25 Maret 2025 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 150 miliar dari PT F, sebuah perusahaan swasta, terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Penyitaan dilakukan pada Senin (24/3/2025) sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, menjelaskan bahwa uang tersebut memiliki keterkaitan erat dengan praktik investasi menyimpang yang dilakukan oleh para tersangka.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta atau PT F,” ujar Tessa pada Selasa (25/3/2025).
Tessa menambahkan bahwa KPK mengapresiasi PT F yang telah menunjukkan iktikad baik dengan bekerja sama dalam proses penyidikan. Meski demikian, KPK tetap mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif.
“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tegasnya.
Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan investasi fiktif PT Taspen yang telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar. KPK menahan Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto pada awal Januari 2025 atas dugaan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penempatan investasi tersebut dilakukan dengan tindakan melawan hukum sehingga menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi tertentu.
Berikut adalah distribusi aliran dana dalam kasus ini:
- PT IIM memperoleh keuntungan sebesar Rp 78 miliar
- PT VSI menerima Rp 2,2 miliar
- PT PS mendapat Rp 102 juta
- PT SM memperoleh Rp 44 juta
“Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP turut mendapatkan keuntungan dari investasi menyimpang ini,” jelas Asep.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan keuangan negara.