Lima Puluh Kota – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Arisal Aziz atau yang akrab disapa Josal, menyoroti serius persoalan tanah ulayat di Jorong Landai, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pengeroyokan yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Marsanova Andesra, Ketua DPD PAN Kabupaten Lima Puluh Kota, usai mendampingi Arisal Aziz membesuk terdakwa kasus dugaan pengeroyokan tersebut di Lapas Tanjung Pati, Sabtu (18/10/2025) malam.
“Benar, kami Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Limapuluh Kota bersama anggota DPR RI Fraksi PAN, H. Arisal Aziz, baru saja membezuk keluarga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jorong Landai, Nagari Harau, beberapa waktu lalu,” ujar Marsanova melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam kesempatan itu, Arisal Aziz memberikan dukungan moral kepada para terdakwa agar tetap sabar dan semangat dalam menghadapi proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat kecil.
“Kami Fraksi PAN, baik di tingkat daerah maupun pusat, akan mengawal prosesnya. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban,” tegas Marsanova.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat, Arisal Aziz juga akan menurunkan tim bantuan hukum secara gratis untuk mendampingi terdakwa dalam proses persidangan.
“Bantuan hukum dari anggota DPR RI H. Arisal Aziz bukan untuk menggantikan kuasa hukum yang telah ada, tetapi sebagai bentuk kolaborasi yang baik antara penasehat hukum dan tim pendamping yang solid. Kita ingin kebenaran terungkap secara terang benderang,” tambah Marsanova yang juga berlatar belakang advokat itu.
Menurutnya, Arisal Aziz juga berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan tanah ulayat tersebut ke tingkat kementerian terkait, terutama yang berkaitan dengan hak masyarakat adat dan pengelolaan tanah ulayat.
“Pak Arisal menegaskan bahwa hak masyarakat adat atas tanah ulayat harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat adat terpinggirkan di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Andi Ac, keluarga dari terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Jorong Landai, menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Fraksi PAN, baik di tingkat kabupaten maupun DPR RI.
“Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada Bapak Arisal Aziz dan seluruh kader PAN yang telah peduli dengan nasib kami. Mudah-mudahan niat baik para wakil rakyat ini dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Andi dengan haru.
Kasus tanah ulayat di Jorong Landai, Nagari Harau, ini menjadi gambaran kompleksitas sengketa antara kepentingan adat, masyarakat, dan hukum positif. Kehadiran Arisal Aziz sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi masalah hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan keadilan atas tanah pusaka mereka.
