Padang Pariaman – Rabu, 10/9/2025 – Seorang siswa SDN 10 Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, diduga tidak menerima hak bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) karena ditahan pihak sekolah.
Bantuan BAZNAS yang seharusnya diterima seorang siswa ditahan oleh pihak sekolah.
Kasus ini melibatkan Kepala Sekolah SDN 10 Kampung Dalam, Zakaria, seorang siswa penerima bantuan, serta orang tua siswa yang mempertanyakan hak anaknya.
Kasus mencuat pada awal September 2025, saat orang tua siswa menyampaikan keluhan kepada wartawan. Kejadian terjadi di SDN 10 Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Menurut Kepala Sekolah Zakaria, bantuan tersebut tidak diserahkan bukan karena ingin menahan hak siswa, melainkan untuk mempertahankan agar murid tidak pindah ke SDN 04 V Koto Timur. Zakaria mengaku khawatir jumlah murid yang terus berkurang dapat menyebabkan sekolahnya tidak lagi terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Semula SDN 10 Kampung Dalam memiliki 26 murid dari kelas 1 sampai kelas 6, namun sudah ada dua siswa pindah. Karena itu, pihak sekolah berusaha menahan agar siswa lain tidak ikut pindah, salah satunya dengan tidak segera menyerahkan bantuan BAZNAS.
> “Bukan maksud saya menahan, tapi saya ingin mempertahankan murid saya supaya tidak pindah. Semula ada 26 murid, kemudian pindah 2 orang. Jadi kami takut sekolah kami tidak masuk lagi dalam daftar Dapodik,” jelas Zakaria kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Sementara itu, orang tua siswa menilai alasan tersebut tidak bisa dibenarkan. Mereka menegaskan bahwa bantuan BAZNAS adalah hak anak dan harus disalurkan tanpa dikaitkan dengan persoalan administrasi sekolah.

Menanggapi laporan orang tua murid, pihak BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman menyatakan keberatan atas tindakan sekolah yang menahan bantuan. BAZNAS menegaskan bahwa bantuan zakat sudah jelas diperuntukkan bagi siswa penerima, bukan untuk kepentingan sekolah.
> “Bantuan dari BAZNAS harus langsung disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Tidak ada alasan bagi pihak sekolah menahan, apalagi mengaitkannya dengan masalah administrasi atau jumlah murid. Jika memang ada laporan penahanan, kami akan segera menindaklanjuti dan meminta klarifikasi dari pihak sekolah,” ujar salah seorang pengurus BAZNAS Padang Pariaman ketika dimintai keterangan, Rabu (10/9/2025).
Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. (tim)
