
Oleh Labai Korok
Seorang perempuan Minang ditinggal suami karena meninggal dunia, umurnya masih muda namun sudah beranak satu atau dua. Data kasus seperti ini cukup tinggi.
Nah sekarang pertanyaan apakah beliau, janda beranak itu dibiarkan sendirian seumur hidup?. Mari bukak pikiran jernih dan hati nurani yang tajam, apa jawabannya?.
Disini posisi Penulis mengusulkan adanya Peraturan Daerah (PERDA) melindungi para janda tersebut untuk kebaikan semua dan mengantisipasi terjadinya perselingkuhan dan kasus asusila lainnya.
Perempuan Minang jika berstatus janda memiliki beban berat karena secara adat tanggung jawab ana diserahkan kepihak keluarga perempuan, sedangkan pihak laki-laki pergi seperti abu ditiup angin, terbang sendiri tampa ada tangung jawab membawa anak.
Seorang janda dengan anak dipikul, sedangkan suami meninggalkannya, ini beban berat yang dipikulnya, sosok perempuan Minang yang kanda dengan anaknya perlu diselamatkan atau dilindungi dengan mewajibkan ikut PERDA poligami.
Penulis yakini jika ada PERDA poligami ini yang memuat adanya insentif terhadap warga Kota Padang melaksanakan poligami, akan ada regulasi kongkrit menyelamatkan padusi Minang secara adil.
PERDA poligam ini mewajibkan kepada laki-laki mampu dan adil berani melaksanakan Poligami, keputusan untuk menyelamatkan para janda tersebut sebagai langkah tepat melindungi perempuan Minang.
PERDA poligami ini akan mengatur pemberian insentif, yang dimaksud adalah imbalan atau penghargaan tambahan yang diberikan kepada seseorang melakukan Poligami, nanti dalam bentuk uang atau fasilitas, untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan produktivitas bagi laki-laki yang berpoligami.
PERDA poligami juga mengatur adanya program-program khusus bagi para peserta ikut poligami dari Pemerintah Daerah seperti pemerintah memberikan rumah gratis untuk istri kedua, memberikan tunjangan hidup untuk anak-anak yang bundo ikut PERDA Poligami tersebut.
Menurut Penulis sudah saatnya Pemerintah Daerah membuat PERDA poligami ini, pemimpin atau Kepala Daerah secepatnya melindungi perempuan yang kematian suami.